
Di Mesir jika seorang suami atau istri baru saja meninggal, maka pasangan sahnya boleh “berhubungan suami-istri” dengannya. Syaratnya, usia si jasad tidak boleh lebih dari 6 jam. Itulah Undang-Undang yang kini sedang menjadi kontroversi di negeri Piramida itu. Undang-Undangnya bernama “Farewell Intercourse” atau persetubuhan perpisahan.
Penulis warga Ahmed Tsar Blenzinky
yang mengutip berita Dailymail.co.uk menyebutkan, persetubuhan
perpisahan itu menjadi kontroversi karena Dewan Nasional Mesir untuk
Perempuan (Egypt’s National Council for Women /NCW) saat ini
sedang menggugat UU tersebut ke parlemen Mesir agar Undang-undang itu
digagalkan. Bersamaan dengan gugatan Undang-undang itu, NCW juga
mengajukan gugatan terhadap Undang-undang yang mengatakan, anak perempuan boleh menikah mulai usia 14. Alasan kedua gugatan itu adalah
”Undang-undang
ini akan memojokkan, merusak dan berpengaruh negatif terhadap status
para perempuan Mesir dalam merencanakan pembangunan masa depan kaum
perempuan,” tulis Ahmedi di Kompasiana, Jumat (27/4/2012), mengutip kolumnis Mesir Amro Abdul Samea di situs Alarabiyah.net.
Sedangkan yang membela Undang-undang Farewell Intercourse, adalah mereka yang mengikuti fatwa ulama Maroko (Zamzami
Abdul Bari) yang mengatakan, status pernikahan suami-istri tetap
berlaku meskipun salah-satu dari keduanya baru saja meninggal.
Undang-undang Farewell Intercourse meneruskan
logika fatwa ulama tersebut. Fatwa itu dikeluarkan Mei 2011 di Maroko
pada saat Mesir mengalami “musim semi revolusi.” Lambat-laun pandangan
fatwa tersebut akhirnya merembes ke Mesir dan akhirnya disahkan menjadi
Undang-undang.
Ada
anggota parlemen Mesir yang menyetujui gugatan itu karena Undang-undang
tersebut berpotensi menghancurkan keluarga dan Undang-undang disahkan
untuk menyenangkan mantan ibu negara, Suzanne Mubarak.
“Ini luar biasa. Ini bencana untuk memberikan hak pada suami," ujar penyiar TV Jaber al-Qarmouty yang mengkritik pandangan Undang-undang itu.
0 Response to "DIMESIR BERSETUBUH DENGAN MAYAT DIPERBOLEHKAN"
Posting Komentar
Catatan:
1. Berkomentarlah dengan bahasa yg jelas dan mudah dimengerti.
2. Untuk menyisipkan gambar gunakan kode [img]Tulis URL gambar di sini[/img]
3. Untuk menyisipkan video gunakan kode [youtube]Tulis URL Video Youtube di sini[/youtube]
4. Untuk melihat kumpulan emoticon klik tombol emoticon dibawah ini.
Emoticon